Sumber-sumber ajaran Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran Islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad). 2.2 Sumber ajaran Islam primer 1. Al-Qur'an Al-Qur'an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia.
Mutlak artnya al-Qur'an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, Hadis, dan Ijthad. 1. Kedudukan al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam. Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur'an merupakan sumber utama dan
Kata "Ijtihad" berasal dari bahasa Arab, yaitu "Ijtahada Yajtahidu Ijtihadan", yang berarti memobilisasi semua keterampilan untuk menanggung beban. Dengan kata lain, ijtihad dilakukan ketika ada pekerjaan yang sulit dilakukan. Secara linguistik, pengertian ijtihad adalah mencurahkan pikiran dengan serius atau bersungguh-sungguh.
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut.
Pengertian "ijtihad" menurut bahasa ialah mengerahkan segala kesanggupann untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Menurut konsepsi ini kata ijtihad tidak diterapkan pada "pengerjaan sesuatu yang mudah atau ringan". Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab ialah daei kata "al-jahdu" yang berarti "daya upaya atau usaha yang keras".
kedudukan ijtihad dalam sumber hukum islam adalah sebagai penentu hukum setelah_ AL Quran dan hadist apabila dalam al quran dan hadist tidak ditemukan secara jelas dan rinci mengenai hukum yang dimaksud. Ijtihad adalah hasil pemikiran para ulama ahli fikih. Jadi ijtihad ini ibaratnya menjadi sumber ketiga setelah alquran dan hadis.
Sebagai pengukuh atau penguat hukum yang telah disebutkan oleh Allah di dalam kitab sue Nya, sehingga keduanya yaitu A1 Quran dan hadis menjadi sumber hukum yang salir melengkapi dan menyempurnakan. Sebagai penjelasan atau perincian terhadap ayat-ayat A1 Quran yang masih bersifat umum. Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al Quran.
pX6y. g6k8qc5pts.pages.dev/341g6k8qc5pts.pages.dev/139g6k8qc5pts.pages.dev/206g6k8qc5pts.pages.dev/163g6k8qc5pts.pages.dev/199g6k8qc5pts.pages.dev/363g6k8qc5pts.pages.dev/349g6k8qc5pts.pages.dev/280g6k8qc5pts.pages.dev/392
jelaskan pengertian alquran hadis dan ijtihad