Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang masalah ketika al-Qur'an diam dan tidak memberikan penjelasan, sementara di Sunnah juga tidak dapat ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu dapat dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad. Selain itu dibahas juga tentang siapa yang
Adapun ijma' sakuti terbagi atas dua macam yaitu sebagai berikut : Ijma' Qath'i, yaitu bahwa hukumnya dipastikan dan tidak ada jalan untuk memutuskan hukum yang berlainan dengan alasan kasus ini, dan tidak ada peluang untuk ijtihad dalam suatu kasus setelah terjadinya ijma' yang sharih atas hukum syara' mengenai kasus ini.
Ø Menurut ibnu rusdi makna ‘amal terbagi menjadi tiga bagian yakni: 1. Perbuatan naqli. 2. Pebuatan yang sesuai dengan ijma’ ahlul madinah dan qiyas. 3. Perbuatan sesuai ijtihad ahlul madinah akan tetapi hanya sampai pada masa sahabat. Ø Menurut ibnu taimiyyah makna ‘amal terbagi empat macam, yakni: 1. kwk5.