‘Ijtihad', according to the lexicographers, is derived from ‘juhd', which means employment of effort or endeavor in performing a cer­tain activity. Here we shall quote some of them: Ibn al‑'Athir defines ‘ijtihad' as the effort and endeavor under­taken for attaining some objective. Al‑Nihayah vol. 1, p. 219.He further remarks that the word (جهد) occurs in many ahadith. ’Juhd
KEDUDUKAN FATWA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN. HUKUM POSITIF (ANALISIS YURIDIS NORMATIF) M. Erfan Riadi1. e-mail : erfanriadi@yahoo.ac.id. ABSTRACT. The recent phenomena showed many organization and law institution with syari’ah based did its activities according to law in a fatwa product from Islamic Scholar Association of Indonesia, then the fatwa product also caused controversy among
Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut. Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, istiqsan, maslahah mursalah, istishab, syar’u man qoblana, ‘urf, dan lain sebagainya. V. PENUTUP Pada zaman Khulafa Ar-Rasyidun, hukum Islam ditetapkan melalui al-Qur`an, Sunnah Rasulullah saw., ijma`, dan ra`yu (pendapat). [28] Ra`yu di sini identik dengan ijtihad dan tidak terbatas pada analogi atau Qiyas saja, sebagaimana dikenal sekarang ini, tetapi mencakup juga Istihsan, Al-Bara`ah Al-Ashliyah, Saddu Dzara`i, dan Mashlalah Mursalah.

Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang masalah ketika al-Qur'an diam dan tidak memberikan penjelasan, sementara di Sunnah juga tidak dapat ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu dapat dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad. Selain itu dibahas juga tentang siapa yang

Adapun ijma' sakuti terbagi atas dua macam yaitu sebagai berikut : Ijma' Qath'i, yaitu bahwa hukumnya dipastikan dan tidak ada jalan untuk memutuskan hukum yang berlainan dengan alasan kasus ini, dan tidak ada peluang untuk ijtihad dalam suatu kasus setelah terjadinya ijma' yang sharih atas hukum syara' mengenai kasus ini.

Ø Menurut ibnu rusdi makna ‘amal terbagi menjadi tiga bagian yakni: 1. Perbuatan naqli. 2. Pebuatan yang sesuai dengan ijma’ ahlul madinah dan qiyas. 3. Perbuatan sesuai ijtihad ahlul madinah akan tetapi hanya sampai pada masa sahabat. Ø Menurut ibnu taimiyyah makna ‘amal terbagi empat macam, yakni: 1. kwk5.
  • g6k8qc5pts.pages.dev/331
  • g6k8qc5pts.pages.dev/164
  • g6k8qc5pts.pages.dev/221
  • g6k8qc5pts.pages.dev/290
  • g6k8qc5pts.pages.dev/23
  • g6k8qc5pts.pages.dev/238
  • g6k8qc5pts.pages.dev/383
  • g6k8qc5pts.pages.dev/5
  • g6k8qc5pts.pages.dev/351
  • pertanyaan tentang ijtihad ijma dan qiyas